Jumat, 19 Maret 2010

Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan ketatausahaan Pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
pengurusan perencanaan, pengangkatan, pengembangan, pemberhentian dan kesejahteraan pegawai serta dokumentasi tata naskah pegawai
pelaksana persuratan dinas dan kearsipan
pelaksanaan administrasi anggaran dan perbendaharaan serta akuntansi
penyiapan sarana dan prasarana kerja, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja dan keprotokolan
evaluasi pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan ketatausahaan Pusat.

Bagian Tata Usaha terdiri dari:
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan pegawai, serta persuratan dinas dan kearsipan Pusat.
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga
Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan dan rumah tangga Pusat.

Bidang Sarana Teknik
Bidang Sarana Teknik Bidang Sarana Teknik mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pelayanan Pusat bidang geologi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sarana Teknik menyelenggarakan fungsi:
penyiapan rumusan pedoman dan prosedur kerja penggunaan dan pelayanan jasa teknik
analisis spesifikasi dan kebutuhan sarana teknik penelitian dan pengembangan
penyiapan rumusan rencana pengembangan sarana teknik penelitian dan pengembangan
pengelolaan sistem manajemen mutu kelembagaan Pusat
pengelolaan dan pelayanan jasa sarana teknik penelitian dan pengembangan
evaluasi pelaksanaan urusan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pelayanan geologi Pusat

Bagian Sarana Teknik terdiri dari:
1.Subbidang Laboratorium
Subbidang Laboratorium mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan,penelaahan, pelaksanaan, serta evaluasi atas pengelolaan sistem manajemen mutu kelembagaan dan sarana laboratorium penelitian dan pelayanan Pusat.
2.Subbidang Sarana Penyelidikan
Subbidang Sarana Penyelidikan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penelaahan, pelaksanaa, serta evaluasi atas pengembangan dan pelayanan jasa sarana teknik penelitian dan pelayana Pusat.

Subbagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Pemanfaatan dan Teknologi Penginderaan Jauh terdiri dari:
a. Urusan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan;
c. Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga;
d. Urusan Tata Usaha.

A. Urusan Kepegawaian
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan kegiatan Urusan Kepegawaian di lingkungan Pusat Pengembangan Pemanfaatan dan Teknologi Penginderaan Jauh.

Dalam melaksanakan tugasnya, Urusan Kepegawaian melakukan :
a. pengumpulan bahan untuk perencanaan kegiatan Urusan Kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan peningkatan kemampuan pegawai;
c. pelaksanaan tata usaha dan mutasi pegawai;
d. pelaksanaan absensi dan kesejahteraan pegawai;
e. evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Urusan Kepegawaian.

B. Urusan Keuangan
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan administrasi keuangan di lingkungan Pusat Pengembangan Pemanfaatan dan Teknologi Penginderaan Jauh.
Dalam melaksanakan tugasnya, Urusan Keuangan melakukan :
a. pengumpulan bahan untuk perencanaan kegiatan Urusan Keuangan;
b. pelaksanaan administrasi dengan KPKN dan instansi terkait lainnya;
c. pelaksanaan penyediaan dan penyimpanan uang;
d. pelaksanaan verifikasi/pemeriksaan dokumen keuangan;
e. pelaksanaan penyimpanan dan pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. pelaksanaan administrasi pembukuan keuangan;
g. pembayaran PNBP dan Pajak;
h. evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Urusan Keuangan.

C. Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga
Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan kegiatan urusan rumah tangga di lingkungan Pusat Pengembangan Pemanfaatan dan Teknologi Penginderaan Jauh.
Dalam melaksanakan tugasnya, Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga melakukan :
a. pengumpulan bahan untuk perencanaan kegiataan Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga ;
b. pelaksanaan pengadaan perlengkapan/barang;
c. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan/barang;
d. pelaksanaan inventarisasi perlengkapan /barang dan administrasinya;
e. pelaksanaan urusan sarana komunikasi;
f. pelaksanaan pemeliharaan peralatan gedung kantor dan kendaraan dinas;
g. pelaksanaan penghapusan perlengkapan/barang inventaris;
h. pelaksanaan pelaporan perlengkapan/barang inventaris sesuai kebutuhan pimpinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
i. pelaksanaan pengamanan kantor;
j. pelaksanaan senam kesegaran jasmani (SKJ);
k. pelaksanaan acara perayaan dan peringatan hari-hari besar sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku;
l. pelaksanaan urusan kebersihan kantor;
m. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan hasil kegiatan Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga.
D. Urusan Tata Usaha
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan tata usaha di bidang surat-menyurat, tata naskah, perencanaan dan organisasi, hubungan masyarakat, kerjasama dan hukum di lingkungan Pusat Pengembangan Pemanfaatan dan Teknologi Penginderaan Jauh.
Dalam melaksanakan tugasnya, Urusan Tata Usaha melakukan :
a. penyiapan rencana kegiatan Urusan Tata Usaha;
b. pelaksanaan urusan surat menyurat, tata naskah, kearsipan, penggandaan, dan sirkulasi ekspedisi;
c. pelaksanaan urusan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan;
d. pelaksanaan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. pelaksanaan urusan kerjasama dan hukum baik di dalam maupun luar negeri;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Urusan Tata Usaha.

TATA USAHA
Tugas Bagian Tata Usaha :
Menyelenggarakan urusan ketata usahaan yang meliputi perencanaan, kepegawaian, umum dan keuangan.

BAGIAN TATA USAHA TERDIRI SUB BAGIAN :
Tugas Sub Bagian Perencanaan :
1 Menyusun perencanaan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang berhubungan dengan lintas kabupaten dan kota.
2 Menyusun dan menghitung renxcana anggaran pembangunan peternakan dan kesehatan hewan.
3 Menyusun pedoman perumusan dan pengendalian program pembangunan peternakan dan kesehatan hewan lintas kabupaten dan kota
4 Melaksanakan perumusan dan pengendalian proyek pembangunan di lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu.
5 Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan proyek lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu.
6 Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengendalian
7 Mengumpulkan, mengelola dan menganalisa data peternakan sebagai bahan perumusan, evaluasi dan laporan.
8 Menyajikan data dan potensi peternakan dalam bentuk analisis statistik , dokumentasi dan ekspose peternakan Propinsi Bengkulu
9 Menyusun evaluasi umum pembangunan peternakan
10 Melaksanakan tugas – tugas tambahan dari kepala bagian tata usaha

Tugas Sub Bagian Keuangan
1 Menyusun dan menghitung rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas
2 Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku
3 Melaksanakan verifikasi, pengendalian dan pembinaan keuangan
4 Melaksanakan pembinaan kebendaharawanan
5 Mengatur dan melayani penerimaan dan pengeluaran keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6 Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan lintas kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu

Tugas Sub Bagian Kepegawaian
1 Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan data kepegawaian di propinsi, kabupaten dan kota
2 Menyusun keragaan kepegawaian di propinsi, kabupaten dan kota berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku
3 Menyusun program peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam jabatan structural dan jabatan fungsional melalui latihan jabatan dan latihan teknis.
4 Menyusun dan melaksanakan program kesejahteraan pegawai
5 Menganalisis jumlah, jenis pekerjaan dan jabatan teknis, serta kebutuhan pegawai di dinas peternakan propinsi, kabupaten dan kota.
6 Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu.

Tugas Sub Bagian Umum
1 Melaksanakan urusan rumah tangga dinas
2 Menyusun dan mengurus perlengkapan dinas serta mengelola inventaris dinas
3 Melaksanakan dan menertibkan surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan.
4 Melaksanakan penyebaran informasi yang berhubungan dengan pembangunan peternakan
5 Menyiapkan, mengumpulkan, menyampaikan dan menyajikan undang – undang, peraturan pemerintah, Kepres dan Perda yang berkaitan dengan dinas, serta bahan pembelaan bila ada penuntutan dari pihak luar maupun dalam.
6 Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu.

Tidak ada komentar: